PIDIE | GLOBALNUSANTARA – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh selama bulan Ramadan kini berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar efektivitas distribusi. Kebijakan yang tetap berjalan tanpa penyesuaian dinilai sebagai ujian konkret terhadap sejauh mana pemerintah pusat benar-benar menghormati Otonomi Khusus Aceh.
Aceh memiliki kekhususan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut bukan sekadar simbol politik pascakonflik, melainkan fondasi hukum yang memberi ruang adaptasi kebijakan sesuai karakter sosial, budaya, dan nilai keagamaan masyarakat Aceh.
Rizky Maulizar Yusuf, Juru Bicara JARA (Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh), menilai bahwa kebijakan MBG yang dijalankan tanpa penyesuaian Ramadan menunjukkan adanya kecenderungan pendekatan sentralistik yang masih dominan.
“Jika dalam konteks yang sangat jelas seperti Ramadan saja tidak ada ruang fleksibilitas implementasi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana substansi Otsus benar-benar dihormati,” ujarnya.
Ramadan di Aceh bukan hanya agenda keagamaan, tetapi memengaruhi kebijakan pendidikan, jam belajar, aktivitas sosial, hingga pola konsumsi masyarakat. Dalam situasi di mana sekolah banyak mengurangi jam belajar atau meliburkan siswa, mempertahankan skema distribusi yang sama dinilai mengabaikan realitas lokal yang sangat spesifik.
Secara politik, polemik ini menyentuh isu yang sensitif: apakah Otonomi Khusus benar-benar memberi kewenangan adaptif kepada Pemerintah Aceh, atau sekadar memberikan kewenangan administratif tanpa ruang diskresi implementatif? Jika kebijakan strategis nasional tidak dapat disesuaikan dalam konteks sosial yang jelas berbeda, maka makna Otsus dinilai menjadi semakin sempit.
Beberapa pengamat menilai, pendekatan yang terlalu kaku justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kekhususan Aceh dihargai dalam retorika, tetapi tidak sepenuhnya dalam praktik kebijakan. Hal ini dapat memicu diskursus publik yang lebih luas mengenai konsistensi komitmen pusat terhadap perjanjian politik dan kerangka desentralisasi yang telah dibangun selama hampir dua dekade.
Evaluasi atau penyesuaian implementasi MBG selama Ramadan dinilai bukan bentuk pembangkangan terhadap program nasional, melainkan justru wujud konkret penghormatan terhadap Otonomi Khusus. Tanpa itu, polemik ini berpotensi berkembang menjadi simbol kekecewaan baru terhadap relasi pusat–daerah yang dianggap belum sepenuhnya setara secara implementatif.
Dalam konteks Aceh yang memiliki sejarah politik panjang terkait relasi dengan pemerintah pusat, isu seperti ini dinilai tidak bisa dipandang remeh. Sensitivitas kebijakan bukan hanya soal teknis distribusi, melainkan juga soal konsistensi penghormatan terhadap kekhususan yang telah dijamin oleh undang-undang.Jr**
إرسال تعليق